Diusianya yang baru 44 tahun, Ciliandra menempati posisi ke-23 orang terkaya Indonesia dengan usia paling muda pada tahun 2019 lalu dengan kekayaan Rp 19,3 triliun. Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari perkebunan sawit. Dia merupakan generasi kedua yang mewarisi perusahaan sawit dari ayahnya, Martias. Ciliandra merupakan CEO First Kebunperusahaan kelapa sawit itu memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 11.000 hektare di Desa Danau Lancang yang tidak berlaku lagi. IUP PT BSP kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak pernah Padahal kata Politisi kerap disapa Pak Cik ini, di Kota Dumai saat ini ada sekitar 13 anak Perusahaan Wilmar beroperasi. Ke-13 perusahaan ini di antaranya MSS, KID, Wina Dumai, Wina PLT, Wina OLEO, Wina Bayas, SADP, WBI, USDA, PAN, WCI, ABS dan BP, semuanya berada di kawasan industri Dumai. "Wilmar kasih bantuan dong di Dumai, itu ada SD di PerusahaanPerkebunan Sawit dan Pengolahan Minyak Sawit di Riau, PEPUTRA SUPRA JAYA, PT - Perusahaan Perusahaan Perkebunan Sawit dan Pengolahan Minyak Sawit di Riau, PEPUTRA SUPRA JAYA, PT January 20, 2015 admincantik 0 Comment Alamat: Kantor Pusat Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 48 Pekanbaru 28151 Riau Menurutnyamasih banyak perusahaan sawit yang membeli TBS dari petani dengan harga murah, bahkan sampai di bawah Rp 1.000 per Kg. "Jika hitung-hitungan biaya yang dikeluarkan oleh petani sawit dengan lahann kurang dari 5 Ha, maka pendapatan yang diterimanya ketika harga di bawah 1.000 rupiah per Kg tidak akan cukup memenuhi kebutuhan keluarga Berikutadalah daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sahamnya bisa dibeli masyarakat. Daftar ini meliputi nama perusahaan, kode saham, nilai aset, hingga kapitalisasi pasarnya. Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis tiap tahun, berikut ini besaran pendapatan yang diraih perusahaan-perusahaan tersebut. Haisawit Loker Sawit - PT. Pacific Indopalm Industries adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Yaman dengan kegiatan bisnis Pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Perhatian.! Hati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu. DaftarPerusahaan Daftar Perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan Surya Dumai: Wisma GKBI, 31st Floor, Jl.Jend.Sudirman, Kav 28 Jakarta Selatan: 021-5740888: Cisadane Sawit Raya, PT: Cisadane Raya: Jl.Kali Besar No.50.Jakarta Barat (021)6266358 6 hnmtyF. Kondisi parit tempat pembuangan limbah PT IBP Dumai. DUMAI - Keberadaan perusahaan pengelola sawit dan turunannya di Kota Dumai, Riau, kembali dikeluhkan warga. Setelah permasalahan rekrut tenaga kerja, kini muncul masalah baru yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Yakni, pembuangan limbah pabrik tidak sesuai prosedural. Sehingga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat sekitar lokasi. Sebagaimana halnya perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi di wilayah Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai. Yakni, PT Inti Benua Perkasa IBP diduga sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat. Sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran batu bara buttom dan fly ash menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat sekitar. Setiap hari terlihat beterbangan di udara. Sementara, pembungan sisa olahan oleo chemical juga dibuang melalui drainase perusahaan ke permukiman masyarakat setempat. Parahnya, diduga cairan limbah jenis B3 tersebut sengaja dibuang ke lokasi masyarakat. Sehingga menjadi bagi masyarakat di wilayah pabrik. Oleh karena polusi dan air sumur tercemar yang menyebabkan tanaman milik masyarakat banyak yang mati. Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi wartawan, mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke premukiman. Hanya saja mereka tidak mengetahui limbah tersebut termasuk limbah B3 yang sangat berbahaya dan bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar. "Limbah pembangunan perusahaan PT IBP tersebut sangat pekat dan berbau menyengat. Limbah mengalir ke drainase kami. Kami kuatir itu limbah B3 yang mengganggu kesehatan," ujar seorang warga mengakui bernama Andi, Jumat 26/7/2019. Menurutnnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup. Jika tidak mau menutup drainase, sebaiknya ganti rugi saja lahan masyarakat, agar masyarakat dapat pindah dari lokasi tersebut. "Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap. Air sumur juga telah berbau dan warnanya berubah. Padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya. Di tempat terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Dumai melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3 yang dibuang perusahaan mereka. Menurutnya parit itu pembuangan ke laut, bukan ke lahan masyarakat. "Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp telepon selulernya. Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut, Humas PT IBP, Musim Mas Group itu, tidak merespon. Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang fly ash dan abu dasar buttom ash, hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Spent bleaching earth SBE adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya. Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin Pasal 102, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. Reporter Zulkarnain DUMAIDUMAIPOSNEWS– Musim Mas Group, salah satu perusahaan minyak sawit global terkemuka yang dimiliki oleh Bachtiar Karim, Burhan Karim dan Bahari Karim, memberikan bantuan dana melalui program CSR Corporate Social Responsibility PT. Intibenua Perkasatama senilai Rp 1,5 Miliar untuk pembangunan Islamic Center di kota Dumai. Sumbangan tersebut adalah bentuk kepedulian dan dukungan Musim Mas Group kepada masyarakat dan Pemprov Riau khususnya Pemko Dumai dalam pembangunan Islamic Center di kota Dumai. Islamic Center kota Dumai akan menjadi pusat kegiatan masyarakat muslim dengan kapasitas lebih dari 500 orang dan dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan, meeting hall dan lain-lain yang ditujukan untuk mendukung kegiatan islami tanpa menggangu kegiatan beribadah. Sumbangan senilai Rp 1,5 M dalam bentuk uang tunai diberikan langsung oleh perwakilan Perusahaan, Yuandy Manager Corporate Affair Musim Mas Group di dampingi Yunus General Affair PT. IBP kepada Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS pada tanggal 24 Maret 2022, di Rumah Dinas Walikota Dumai, Jalan Putri 7, Kota Dumai, Riau. “Saya mewakili Musim Mas Group, memberikan sumbangan dana melalui program CSR senilai Rp 1,5 M kepada Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS. Harapan kami bantuan ini bermanfaat untuk memberikan fasilitas yang layak dan nyaman bagi Jama’ah yang akan beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan di Islamic Center Kota Dumai. Kami sangat senang bisa terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung masyarakat ditempat perusahaan kami beroperasi di Pemprov Riau khususnya di Kota Dumai.” ucap Yuandy. Kegiatan ini selaras dengan Visi dan Misi Musim Mas Group yang bertanggungjawab terhadap aspek sosial. Sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di kota Dumai, perusahaan akan selalu aktif dalam memberikan dukungannya terhadap masyarakat dan juga kepada pemerintah melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Pada kesempatan yang sama Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sumbangsih dan kepedulian PT. Intibenua Perkasatama terhadap pembangunan daerah khususnya dalam pembangunan Dumai Islamic Centre. Dana ini akan segera kami manfaatkan untuk pembangunan Dumai Islamic Centre. Harapan saya PT. Intibenua Perkasatama tetap dapat terus berkontribusi bagi masyarakat dan daerah serta menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kota Dumai.rka PEKANBARU, – Diketahu baru-baru ini, luas lahan kebun sawit PT Duta Palma Group DPG yang berada di Kabupaten Inhu disita. Hal hampir sama juga pada PT Surya Dumai Group, yakni dengan 8 perusahaan dinaungi memiliki lahan seluas 75 ribu hektar diduga tidak mengantongi izin pelepasanya kawasan itu sebagaimana Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI ini merilis daftar 8 perusahaan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Grup First Resource itu diduga yang tidak mengantongi izin pelepasan kawasan kuat perusahaan itu sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas itu delapan perusahaan temuan CERI dan LPPHI yang sebagaimana rilis diterima media ini. Antara lain yakni PT Ciliandra Perkasa hektar berada di Kabupaten Kampar, PT Perdana Inti Sawit Perkasa hektar berada di Kabupaten Rokan Hulu, PT Surya Inti Sari Raya hektar di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, dan PT Subur Arum Makmur hektar terdapat di Kabupaten itu, juga PT Murini Wood Indah Industri hektar di Kecamatan Mandau Bengkalis, PT Meridan Sejati Surya Plantation hektar berada di Kabupaten Siak, PT Priatama Riau 435 hektar di Kabupaten Rokan Hulu, bahkan PT Gerbang Sawit Indah hektar di Kabupaten Rokan dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar peraturan perundang-undangan berlaku di negeri ini. Antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, UU No26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, Peraturan Pemerintah No40 Tahun 1996 tentang Hak Guna ini dari SabangMerauke News. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tidak ada memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah No23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya,” ungkap menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bahkan Peraturan Pemerintah No34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Yusri, pihaknya juga sudah mengirim tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Martias yang merupakan pemilik Surya Dumai Grup telah dikonfirmasi, namun ini belum membalas pesan halnya diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset itu diserahkan penitipannya pada PTPN V. **Rul